Surprise Me!

MK Putuskan Sekolah Gratis SD-SMP, Begini Penjelasannya | SINAU

2025-05-28 65 Dailymotion

KOMPAS.TV- Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan untuk pemerintah memberikan biaya pendidikan gratis untuk jenjang sekolah dasar atau SD hingga sekolah menengah pertama atau SMP baik swasta maupun negeri. <br /> <br />Sebagai informasi, ketetepan tersebut dinyatakan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan/Putusan yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Dalam sidang Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 3/PUU-XXIII/2025. <br /> <br />Melansir laman resmi MK yakni mkri.id, MK mempertimbangkan pemerintah telah mengatur setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. <br /> <br />Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. <br /> <br />Nah, adapun pasal 31 (1) menyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. <br /> <br />Kemudian, Pasal 31 (2) menyatakan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. <br /> <br />Menurut MK, ketetapan tersebut jelas dan tegas mengatur bahwa tiap warga negara memiliki hak mendapatkan dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib untuk membiayainya. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Anggota Komisi X DPR Soroti Putusan MK Soal Gratiskan SD & SMP Swasta di https://www.kompas.tv/pendidikan/596212/full-anggota-komisi-x-dpr-soroti-putusan-mk-soal-gratiskan-sd-smp-swasta <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />#mkputuskansekolahgratis#mkputuskansekolahgratissdsmp#mk#mahkamahkonstitusi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/596228/mk-putuskan-sekolah-gratis-sd-smp-begini-penjelasannya-sinau

Buy Now on CodeCanyon